Memiliki Usaha Mikro atau Kecil
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah status usaha yang dimiliki oleh penerima bantuan. Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus terdaftar sebagai usaha mikro atau kecil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki aset maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki aset antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.Warga Negara Indonesia (WNI)
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini berlaku untuk seluruh program bantuan yang disediakan oleh pemerintah, termasuk BLT untuk UMKM.Tidak Sedang Menerima Kredit Modal Kerja dari Bank
UMKM yang sedang mendapatkan bantuan atau kredit modal kerja dari bank, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat), tidak dapat mengajukan BLT UMKM. Oleh karena itu, calon penerima harus memastikan bahwa usaha mereka tidak terikat dengan pinjaman atau bantuan lainnya yang bisa menghalangi proses pencairan bantuan tersebut.Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB)
UMKM yang ingin mengajukan BLT harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda terdaftar resmi di sistem pemerintah. NIB ini diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). NIB ini penting untuk memastikan legalitas usaha dan kelayakannya dalam menerima bantuan.Memiliki Rekening Bank Aktif
Bantuan BLT UMKM akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memiliki rekening bank yang aktif, baik itu rekening perorangan maupun rekening yang digunakan untuk usaha. Jika tidak memiliki rekening bank, pelaku usaha disarankan untuk segera membuka rekening di bank yang ditunjuk.Usaha Tersebut Belum Menerima Bantuan Sosial Lain
Untuk memastikan distribusi bantuan yang tepat sasaran, pemerintah juga mensyaratkan agar UMKM yang mengajukan BLT tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lainnya yang ditujukan untuk golongan tertentu. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan.Memiliki Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Hukum
Pelaku usaha yang mengajukan BLT UMKM harus memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak sedang dalam proses hukum, baik itu masalah pajak atau masalah lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak bermasalah secara legal.Mendaftar Melalui Platform yang Ditetapkan Pemerintah
Pendaftaran untuk memperoleh BLT UMKM dilakukan melalui platform yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti situs resmi Kemenkop UKM, aplikasi atau platform online lainnya. Pastikan untuk mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pemerintah untuk menghindari kesalahan dalam pengajuan.Melampirkan Dokumen Pendukung
Selain persyaratan di atas, pelaku usaha juga harus melampirkan dokumen pendukung seperti:-
Fotokopi KTP
Bukti kepemilikan usaha (misalnya, surat izin usaha atau dokumen lainnya)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
Informasi mengenai rekening bank yang aktif
Baca Juga :
Cara Membuat Tembakau dari Daun Talas